Artikel

Menyapa Ahmadiyah; Sedikit dari Sekian Keragaman Iman Islam

E-mail Cetak PDF

Oleh Didik Suyuthi

Bentrok antar massa ormas dan warga penganut Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menyusul tindakan penyegelan Masjid Ahmadiyah oleh aparat pemerintah Kabupaten Kuningan Senin (26/7) lalu, sekaligus menjadi bukti baru ketidak saktian Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diterbitkan dua tahun lalu.

Melihat gejalanya dimana aksi kekerasan serupa selalu kambuh setiap jelang ramadhan, kasus saling serang antara massa ormas dengan penganut Ahmadiyah pekan kemarin sepertinya bukan kali terakhir. Apalagi dengan melihat kesan kekurang tegasan aparat selama ini, besar kemungkinan serangan demi serangan oleh massa kontra Ahmadiyah terhadap penganut sekte Al-Mirzaiyah ini akan terus berlanjut di hari-hari nanti, di kantong-kantong Ahmadiyah lainnya. Terkait ketidaktegasan ini tokoh ormas Islam Kuningan, Jawa Barat, Abdurahman Asegaf bahkan sempat menuding, merupakan salah satu alasan utama kenapa massa kontra Ahmadiyah terus bertindak pro aktif dengan mendatangi Masjid jemaah Ahmadiyah sehingga terletup bentrokan di Manislor.

Selanjutnya...
 

Refleksi 50 Tahun Perjalanan Gerakan PMII

E-mail Cetak PDF
Membangun Kesefahaman Gerakan dari Tujuan PMII

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT,berbudi luhur,
berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya
dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
(Pasal 4 Anggaran Dasar PMII)


1.

Pemandu utama gerakan adalah tujuan organisasi. Tujuan organisasi kurang lebih sama dengan cita-cita. Tujuan letaknya ‘di depan’, menarik kita seutuhnya untuk maju. Namun tujuan juga terletak ‘di belakang’, mendorong inspirasi dan menguatkan daya refleksi kita atas seluruh aktivitas harian organisasi kita.

Dimana-mana, tujuan atau cita-cita tidak bisa diwujudkan dalam satu ayunan langkah, satu kegiatan, acara atau program; malah mungkin membutuhkan beberapa generasi hingga tujuan tersebut terwujud. Dan jarang sekali ada sebuah organisasi-sosial, negara, dan seterusnya yang menyatakan bahwa “tujuannya telah tercapai”.

Tujuan PMII, dalam pandangan kami, adalah fundamental yang seringkali luput dari perhatian kegiatan, perhatian program dan perhatian intelektual kita. Tujuan PMII, mohon maaf kalau salah, bahkan kalah populer dengan komitmen, diskursus, isu seksi yang dikunyah sehari-hari oleh PMII (yang dulu-dulu) seperti: pembelaan kaum mustadh’afin, mewujudkan kesejahteraan, masyarakat egaliter, demokratisasi, civil society, HAM dst.

Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 22 April 2010 14:45 ) Selanjutnya...
 

PILKADA DAN KUALITAS DEMOKRASI

E-mail Cetak PDF

Oleh : Aris Ali Ridho *)

Pada tahun 2010 ini sekitar 226 daerah (kabupaten/kota/provinsi) di seluruh Indonesia akan menyelenggarakan hajat demokrasi lokal dalam rangka pemilihan kepala daerah. Pilkada langsung adalah hasil dari tututan reformasi 1998 yang menghendaki iklim kehidupan berdemokrasi, termasuk untuk mengubah bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang tadinya bersifat sentralistis menjadi desentralistis yang kemudian melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya antara lain mengatur mengenai pilkada langsung. Tidak tanggung-tanggung, biaya yang akan dikeluarkan untuk Pilkada langsung ini mencapai milyaran, bahkan puluhan milyar rupiah, tidak heran bila tahun ini banyak anggaran daerah membengkak untuk membiayai Pilkada. Belum lagi biaya yang dikeluarkan oleh calon-calon kepala daerah yang juga mengakibatkan kanker alias kantong kering. 

Selanjutnya...
 

Uji Materi UU BHP di Terima

E-mail Cetak PDF

Oleh: SHALEH, SH (Ketua PB PMII Bidang Advokasi, Hukum & HAM)

Semenjak pembahasan Rancagan Undang – undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) di DPR RI sudah menimbulkan polemik yang luar biasa dimasyarakat. DPR RI terkesan memaksakan Rancagan Undang – undang (RUU) Badan hukum Pendidikan (BHP) untuk disahkan menjadi Undang -undang walaupun gelombang penolakan terjadi di hampir seluruh tanah air terutama oleh kalangan mahasiswa. Puncaknya pada tanggal 17 Desember 2008 DPR RI mengesahkan Rancagan Undang – undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang - undang walaupun penolakan terjadi dimana – mana bahkan di gedung DPR RI para mahasiswa sempat bentrok dengan aparat keamanan. Tapi apa boleh buat DPR RI mengabaikan teriakan anak bangsa yang diwakilinya. Pada tanggal 16 Januari 2009 Undang - undang Badan hukum pendidikan (BHP) yang disetujui oleh DPR RI menjadi Undang – undang akhirnya ditanda tangani oleh Presiden dan menjadi Undang – undang No. 9 tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 10. Sebagai organisasi kemahasiswaan terbesar di Indonesia Pengurus Besar Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) merespon dengan cepat terhadap gelombang penolakan diundangkannya Undang – undang Badan Hukum Pendidikan dan lansung mengajukan Yudisial Review kepada Mahkamah Konstitusi.yang diwakili oleh SHALEH, SH (Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM) dan SHOLIHUDDIN, SH (Ketua PB PMII bidang Aparatur) selaku Pengacara/ Advokat di PB PMII pada jam 13.30 tanggal 23 Februari 2009 langsung mendaftarkan Yudisial Review UU No. 9 tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah Pengurus Besar Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dilakukan untuk mengimbangi penolakan terhadap lahirnya Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum yang dilakukan oleh kader PMII dijalanan yang terjadi hampir diseluruh pelosok negeri. 

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 13 April 2010 18:26 ) Selanjutnya...
 

Agenda Rekonfigurasi dalam Muktamar 32 NU

E-mail Cetak PDF

Oleh KH. Andi Jamaro Dulung, M.Si
(Ketua PBNU)

Menapaki usianya yang ke-82, Nahdlatul Ulama’ tentu saja semakin memasuki tahap “pematangan”, baik secara jama’ah maupun jam’iyah. Turut berkiprah, serta mewarnai sejarah Republik ini selama hampir satu abad, seharusnya memberi NU pengalaman yang memadai dalam mencari bentuknya yang ideal. Sejarah mencatat, NU selalu terlibat sebagai aktor yang diperhitungkan dalam setiap fase perubahan konstalasi Nasional. NU pernah menjalani masa-masa sebagai partai politik, hingga akhirnya kembali ke “khittah”, bahkan secara tidak langsung NU mampu mengantarkan salah satu kader terbaiknya menjadi orang nomor satu di negeri ini, Abdurrahman Wahid.

Namun ironi, hari ini NU seperti kehilangan taring. Percaturan nasional seolah mengesampingkan NU sebagai jangkar perubahan. Salah satu penyebabnya adalah budaya pragmatisme politik yang menggrogoti nilai-nilai luhur politik kebangsaan yang selalu dijunjung tinggi NU. Pragmatisme memang mengikis banyak hal, independensi, kearifan sikap, solidaritas, bahkan kewibawaan NU. Karena itu, menurut hemat saya, Muktamar NU ke 32 di Makassar, harus menjadi pijakan menuju lembaran baru, menampilkan eksistensi kewibawaan organisasi ini kembali sebagai Ormas Islam terbesar di tingkat nasional bahkan dunia.

Selanjutnya...
 
Halaman 1 dari 5